SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan angin segar bagi pekerja Indonesia. Sekarang pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat lebih dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Penambahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Indonesia tersebut dapat dinikmati tanpa harus membayar iuran lebih. Dengan kata lain, besaran iuran yang harus dibayar pengguna BP Jamsostek tidak mengalami kenaikan.
Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
Perluasan manfaat JKK meliputi biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh (homecare dan pemeriksaan diagnostic) sampai sembuh, naiknya biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan kerja hingga terjaminnya pendidikan anak seorang pekerja.
Melalui perubahan PP 44 tahun 2015 itulah, pekerja sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan anak, apabila mengalami kecelakaan saat bekerja hingga menyebabkan cacat total bahkan meninggal dunia, maka pendidikan anak akan dijamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang.
Dikutip dari CNBC, beasiswa akan diberikan sejak Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi. Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, karena orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Sebelumnya, beasiswa hanya dibatasi Rp12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya, beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BP JAMSOSTEK.
Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Adapun pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Beasiswa tersebut berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...