SERIKATNEWS.COM – Barang “haram” masih menjadi momok yang menakutkan di Probolinggo dan sekitarnya. Dua pelaku pengedar pil koplo berasil diamankan. Tidak tanggung-tanggung dari 2 pelaku ditemukan 12 ribu pil yang siap edar, terdiri dari jenis trihexylpenidil sebanyak 5.084 butir, dan jenis dextro sebanyak 7.000 butir, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp1,5 juta.
Dua pelaku pengedar pil koplo tersebut, berinisial S (33) dan SW (48) yang dibekuk anggota Satreskoba Polres Probolinggo Kota. S yang merupakan warga Dusun Barat, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Sementara tersangka SW, yang merupakan warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya kepada Serikat News, Senin (30/9/2019).
“Mereka ditangkap di Jalan teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” tambahnya.
Atas ditemukannya barang bukti tersebut pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UU No. 36/2009 akan diancam hukuman 10-15 tahun. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan 15 tahun,” tegas Ambariyadi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...