Probolinggo – Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (21/8/2024).
Tergugat lainnya adalah Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur yang turut digugat oleh Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya. Dalam sidang ketiga ini, para tergugat akhirnya menghadiri persidangan setelah dua sidang sebelumnya dianggap mangkir.
Setelah para tergugat dinyatakan hadir meski diwakili kuasa hukumnya, majelis hakim kemudian meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika dalam mediasi menemukan titik temu, maka dikeluarkan surat hasil mediasi.
Sedangkan, jika dalam mediasi menemui jalan buntu, maka proses persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas materi gugatan.
“Karena semua sudah memasrahkan ke Pengadilan, maka mediasi akan dipimpin oleh Hakim Mediasi (dari PN Kraksaan),” kata Ketua Majelis Hakim, Doni Silalahi saat memimpin sidang.
Sementara Tim Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, agenda mediasi akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) pekan depan. Dari forum mediasi tersebut, pihaknya akan tetap komitmen dengan materi gugatan.
Namun, lanjut Bakri, jika dalam forum mediasi ini nantinya para pihak tergugat tidak menyanggupi gugatan dari pihaknya, maka gugatan kepada lima tergugat karena diduga telah melakukan PMH akan berlanjut di meja persidangan.
“Kalau dimediasi mereka siap melakukan penegakan hukum, tentu nanti akan keluar surat dari pengadilan yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak siap melakukan penegakan hukum, lanjut dipersidangan,” ujar Bakri.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...