SERIKATNEWS.COM – Setelah perwakilan Pengurus Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa bersama Pengurus Yayasan Siratul Islam melakukan audiensi dengan Kapolres Sumenep yang kemudian ditemui oleh penyidik di ruangan Intelkam Polres Sumenep, Rabu (23/06/2021) kemarin, hingga hari ini tak kunjung ada kabar terkait perkembangan penyelidikannya.
Sebagai pelapor sekaligus perwakilan Pengurus Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa, Junaidi mengaku sangat kecewa dengan penyidik karena sampai hari ini belum ada informasi atau SP2HP yang disampaikan kepada pihaknya.
“Terus terang saya kecewa. Sudah 20 hari dari kegiatan audiensi, belum ada informasi dari penyidik terkait perkembangan penyelidikannya,” ucap Junaidi.
Padahal menurutnya, penyidik berjanji akan menyampaikan perkembangan kasusnya kepada dirinya melalui SP2HP dan berjanji akan melayangkan Surat undangan klarifikasi sekali lagi kepada HA (inisial) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus BOP tersebut untuk dimintai keterangan.
Bahkan menurut Junaidi, penyidik akan menyambangi rumah HA apabila ia tak mengindahkan surat undangan kepolisian yang terakhir ini. Dan jika disambangi ke rumahnya tetap tidak membuahkan hasil, maka kepolisian akan melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor, Jamaluddin dan Marsuto menjadi tersangka.
“Kepada kami, penyidik mengaku akan mengundang HA kembali dan jika tetap tidak hadir, maka penyidik yang akan ke rumahnya. Apabila juga tidak membuahkan hasil, kepolisian akan melakukan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Tetap menurut Junaidi, jika sampai akhir juli tetap tidak ada informasi perkembangan penyelidikannya, maka akan ada potensi kerumunan massa di Polres Sumenep di tengah pandemi Covid-19.
“Kasus ini berpotensi memantik kerumunan massa di Polres Sumenep jika tak kunjung terang benderang,” pungkas mantan Ketua Pengurus Pesantren Lubangsa itu dengan nada kecewa.
Senada dengan Junaidi, Perwakilan Pengurus Yayasan Siratul Islam, Andi Firdaus juga mengharap segera ada kejelasan dari kepolisian Sumenep, terlebih soal HA yang tak kunjung menghadiri undangan klarifikasi penyidik.
Jika tak kunjung ada titik terang, menurut Andi dikhawatirkan akan ada pergerakan massa pesantren dan alumni di Polres Sumenep.
“Harapan saya tidak muluk-muluk. Segera panggil HA dan segera tetapkan terlapor, Jamaluddin dan Marsuto menjadi tersangka. Saksi dan bukti sudah lengkap. Lalu nunggu apa lagi. Jangan nunggu sampai ada kerumunan massa pesantren dan alumni. Sekarang lagi pandemi,” Ucap Andi.
Sedangkan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, ketika dikonfirmasi via akun WhatsApp-Nya, Senin (12/7) kemarin menjawab, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dan HA yang tidak hadir saat diundang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik akan dipanggil kembali.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kalau AH yang tidak hadir itu akan dilakukan pemanggilan lagi,” jawabnya kepada media SerikatNews.com.
Ketika ditanya soal kapan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap HA, ia malah menyuruh media ini untuk konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf, supaya jelas.
“Lebih jelasnya, sampeyan langsung WA Kasat Reskrim. Per-WA sudah saya komunikasikan, biar sampeyan jelas. Kita ini bukan Supermen atau Jin. Semua butuh proses,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep tersebut.
SerikatNews.com tidak mengkonfirmasi Kasat Reskrim, karena sebelumnya, media online limadetik.com disuruh langsung menghubungi Kasubag Humas oleh Kasat Reskrim saat juga mengkonfirmasi skandal BOP pesantren ini.
Perlu menjadi mafhum, bahwa Kasus skandal BOP Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang sudah dilaporkan ke Polres Sumenep pada Kamis (08/04/2021) dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/87/IV/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT POLRES SUMENEP tanggal 8 April 2021 dengan Terlapor Jamaluddin dan Marsuto atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsidair Pasal 263 KUH Pidana.
Menyukai ini:
Suka Memuat...