SUMENEP – Aktivis Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPRD Sumenep dalam menangani persoalan tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
Ketua MPR Madura Raya, M. Darol dalam pernyataannya menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang jelas telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. “Kami mengapresiasi keberanian Komisi III DPRD Sumenep, khususnya Akhmadi Yasid, dalam mengusut serta menindak tegas tambang ilegal yang selama ini dibiarkan beroperasi tanpa regulasi yang ketat,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut Darol menjelaskan bahwa keberadaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi daerah dalam bentuk kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Oleh karena itu, MPR Madura Raya mendukung penuh langkah dewan dalam menertibkan tambang yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dilansir Madura Pers, sebelumnya Akhmadi Yasid menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menekan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menutup aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami tidak ingin ada eksploitasi yang merusak alam tanpa adanya regulasi yang jelas. Ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Politisi PKB itu mengungkapkan, berdasarkan data hasil kunjungannya ke Dinas ESDM Jatim pada Selasa (11/02/2025) bahwa sampai saat ini memang tidak ada aktivitas penambangan legal di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...