SERIKATNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap dua pria asal Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep berujung restorative justice, Kamis (7/9/2023). Upaya perdamaian kedua belah pihak itu digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di rumah Restorative Justice Mandhapa Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Kasi Datun sekaligus Fasilitator, Slamet Pujiono, SH, Fasilitator Jaksa R. Teddy Roomiuas, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono, Ketua Rumah RJ Mandhapa/Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim serta kedua warga yang berperkara yakni pelaku Sutrisno (28) dan korban Gitfirus Syarif (30).
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian kasus restorative justice ini banyak tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang berselisih, dengan kesepakatan terlebih dahulu.
“Syaratnya memang harus dimulai dari kedua belah pihak (tersangka dan korban). Harus bersepakat terlebih dahulu untuk saling memaafkan, baru kemudian kita lakukan musyawarah melalui rumah restorative justice,” katanya.
Restorative Justice ini dilakukan atas dasar kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor saling memaafkan dan beriktikad untuk tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari. Dan apabila nanti, kasus ini terulang kembali, maka tidak ada istilah pengampunan.
“Kedua belah pihak harus memegang komitmen untuk menjaga kesepakatan ini, pun juga untuk sementara waktu tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota selama proses belum selesai sepenuhnya,” pesan kasi Pidum.
Sementara Ketua AKD Kabupaten Sumenep Miskun Legiono berharap kepada semua kepala desa, apabila ada warganya yang berselisih, maka cukup selesaikan di tingkat desa saja.
“Apabila penyelesaian tidak bisa dilakukan di desa, maka silakan melalui proses RJ dan akan tetap dikawal supaya RJ berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Bahkan, pihak kepala desa setempat, Zulfikar dan pendamping hukum (PH), Herman, akan selalu memantau kedua belah pihak yang mengalami perselisihan.
“Apabila salah satu di antara keduanya tidak berkomitmen, maka secara tidak langsung menggugurkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” terangnya.
Berdasarkan pantauan awak media Serikat-News di lokasi, keduanya antara Sutrisno dan Syarif saling bersalaman pertanda segala bentuk kesalahan yang dilakukannya benar-benar telah berakhir dan lunas.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...