SERIKATNEWS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyatakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp200 per lembar sudah tepat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan nilai tersebut sudah mempertimbangkan banyak dimensi.
“Kami anggap bahwa untuk di awal ini, tarif tersebut dianggap sudah seimbangkan dari berbagai dimensi, tidak boleh terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Sebab, kami perlu harmonisasi banyak hal,” kata Heru di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Sebelumnya, Kemenkeu bersama Komisi Anggaran DPR menggelar rapat bersama mengenai persoalan cukai kantong plastik. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kantong plastik siap dikenai cukai sebesar Rp200 per lembar atau sebesar Rp30.000 per kilogram.
Angka ini menggunakan asumsi bahwa per kilogram terdapat 150 lembar plastik. Dengan pengenaan cukai ini harga kantong plastik menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembar. Tindakan pemberian tarif cukai tersebut diberikan dengan asumsi 100 persen kenaikan tarif. Selain itu, tarif ini diperkirakan bisa menaikkan kemerosotan nilai uang hingga 0,045 persen.
Heru mengatakan dimensi yang dipertimbangkan mulai dari kondisi industri, kemampuan masyarakat, tenaga kerja, hingga kondisi lingkungan. Ia mengatakan jika terlalu tinggi, pemerintah khawatir nantinya bisa ikut mengganggu iklim industri.
Menurutnya, penetapan tarif cukai saat ini lebih banyak ditekankan pada tujuan pemerintah untuk mengurangi konsumsi dan juga produksi kantong plastik. Terutama untuk kantong plastik berbahan petroleum (biji virgin) atau yang tidak bisa didaur ulang.
Adapun Heru berpendapat bahwa pemerintah juga akan memberikan kompensasi tarif lebih murah bagi produksi dan penggunaan kantong plastik yang bisa didaur ulang. “Jadinya kantong plastik dengan bahan daur ulang akan lebih murah,” kata Heru.
Sementara itu, sebagai perbandingan, tarif cukai kantong plastik di berbagai negara dikenai antara Rp40 ribu hingga Rp100 ribu per kilogram. Misalnya, Denmark mengenakan tarif cukai sebesar Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.471 per kilogram, Taiwan Rp84.239 per kilogram, Irlandia Rp322.990 per kilogram dan Malaysia Rp63.503 per kilogram.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...