SERIKATNEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok peraturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan dilaksanakan pada bulan April.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS yang dipercepat ini sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Dalam UU APBN, kenaikan gaji pada nota keuangan itu akan dilampirkan. Agar tidak memakan waktu, kita usahakan secepatnya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, dalam pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan mendata dari setiap Kementerian dan Lembaga Negara. Bahkan, kenaikan ini sudah disepakati bersama.
“Jadi nanti kita data dari masing-masing Kementerian dan Lembaga. Ini waktunya sangat ketat berapa jumlah pegawai di dalam lampiran dan per kementerian. Dan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah, yang sudah ditandatangani oleh pak Presiden,” jelasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...