SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota DPR aktif dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.
“Tersangka SKM diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
“Tersangka NPA diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujar Saut.
SKM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPIdana.
Sementara NPA, disangkakan melangga dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.