SERIKATNEWS.COM – Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memita seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
Setelah sebelumnya menggelar serangkaian persidangan yang cukup panjang, publik diminta untuk mempersiapkan diri menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
“Semua harus mampu menahan diri. Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.
Arief mengatakan, pihaknya sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untuk berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah. Menurut Arief, KPU mempercayakan sepenuhnya kelanjutan proses sengketa hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
“Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Kemudian Arief menambahkan, seluruh proses persidangan sudah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait, telah diberikan kesempatan yang sama untuk mendalilkan dan berargumen. KPU juga telah memberikan keterangan yang cukup.
“Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu,” kata Arief.
“Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...