SERIKATNEWS.COM – Warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) termasuk tidak memakai masker dihukum menyapu jalan dan fasilitas umum.
Kepala Bagian Operasional Polresta Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan sejak Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional, terdapat aturan untuk para pelanggar. Salah satunya aturan warga yang tidak memakai masker.
Menurutnya, petugas sudah memberikan imbauan mengenai pemberlakuan PSBB secara proporsional kepada warga, tapi sebagian warga masih mengabaikan, sehingga terpaksa diberi sanksi tegas.
“Sudah beberapa hari ini sudah menerapkan sanksi untuk para pelanggar, sanksi mulai teguran sampai bekerja di fasilitas umum,” ujar Shohet di Tasikmalaya, Selasa (23/6/2020).
Dia mengatakan bahwa sejumlah warga yang terkena sanksi memakai rompi warna hijau bertuliskan pelanggar PSBB. Mereka kemudian menyapu jalan dan fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan petugas di beberapa tempat baik pasar dan pertokoan, para pengelola sudah memahami protokol kesehatan. Namun, pengunjung mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Ada 4 orang pelanggar menyapu di jalan, terus di fasilitas umum ada 6 orang pelanggar,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...