SERIKATNEWS.COM – Direktur Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang predator seks anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Pelaku (RS), sudah ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban bejatnya. Ia melakukan aksinya di dua hotel, daerah pelita, Batam pada September 2020. Berkat informasi masyarakat, polisi berhasil menangkap RS.
“Modus yang dilakukan, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto, sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ungkap Arie, dilansir dari Kompas.com (20/1/2021).
Barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku berhasil diamankan oleh Polisi. Ponsel tersebut dijadikan alat untuk menghubungi para korbannya. Selain itu, polisi juga menemukan kamera, beberapa pakaian, termasuk pakaian dalam perempuan.
Menurut Arie, pihak kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelaku saja, tetapi juga pada korban dan saksi agar kejahatan pelaku terungkap.
Undang-undang baru, tentang
Hukuman kebiri kimia pada tersangka akan diberlakukan dalam kasus ini. Penerapan hukuman tersebut diungkapkan langsung oleh Arie.
“Pelaku mengaku hanya ada 10 anak sesuai dengan nama yang diingat dirinya. Namun tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu dalam pemeriksaan, pelaku ini mengatakan banyak lupa. Bahkan dari para korban-korbannya, dua korban di antaranya sudah hamil,” terangnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...