SERIKATNEWS.COM – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya melakukan aksi unjuk rasa jilid II terkait galian c ilegal di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding pada Kamis, (27/01/2022) di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Setelah pada Senin, 13/12/2021 kita melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab pada Kamis, 30/12/2021, maka hari ini kita melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di Kantor Pemkab ini,” ucap Shohir.
Korlap Aksi, Shohir menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya untuk menagih janji Bupati kepada masyarakat Gadu Barat, yang sampai hari ini tidak ia tunaikan. Yaitu;
1. Revitalisasi lingkungan yang rusak
2. Perbaikan jalan yang rusak
3. Sanksi pemilik/penambang ilegal
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Maka berdasarkan amanat Undang-Undang di atas, kita menuntut Bupati untuk melaporkan penambang galian c ilegal di Desa Gadu Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep hari ini juga,” tegas Korlap kepada media.
Lanjut Shohir, dengan pelaporan ini, bisa menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal. Dan jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkannya, maka pihaknya menduga bahwa, Pemkab setengah hati memberantas tambang ilegal dan telah bersekongkol dengan penambang ilegal tersebut.
“Mari kita nantikan bersama-sama, apakah Bupati berani memberantas tambang ilegal atau tidak. Mari kita buktikan bersama-bersama. Kita Tunggu Nyalimu, Bupati!,” teriak Shohir dalam orasinya.
Sedangkan perwakilan Pemkab sendiri takut untuk melaporkan penambang di Desa Gadu Barat tersebut. Mereka berdalih, hal itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Bahwa terkait dengan penambangan itu urusan Pusat dan Provinsi. Jadi Kabupaten tidak punya kewenangan. Bupati sekarang berkirim surat kepada provinsi untuk difasilitasi tentang kegiatan ini. Kami tidak bisa bertindak, kalau karena tidak ada dasar undang-undangnya. Kalau bertindak nanti kita Salah lagi,” jawab asisten dua Pemkab Sumenep, H. Ahmad Masuni di hadapan massa.