SERIKATNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis Inex di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terlapor adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu.
Kronologi kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, S.H.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...