SERIKATNEWS.COM – Gelombang aksi demonstrasi yang digelar Central Political And Religious Studies (Centris) di Polsek Guluk-Guluk, Sumenep, pada Kamis (11/7/2024) lalu membuahkan hasil. Tak berselang lama, Kanit Reskrim Polsek Guluk-Guluk Bripka Misruji yang diduga sebagai pelindung di balik tirai kejahatan pembacokan atas nama Bakir dipastikan telah dibebastugaskan dari jabatan lamanya.
Konsekuensi perpindahan atau pembebasan tugas tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas. Menurutnya Bripka Misruji telah dipindahtugaskan ke bagian Ba Polres Sumenep.
“Yang bersangkutan (Bripka Misruji) telah dipindah ke bagian Ba Polres Sumenep. Sebagai ganti atau pelaksana tugas (Plt) Kanit Reskrim Polsek Guluk-Guluk adalah Bripka Ony Rifal Adtyawan. Sebelumnya yang bersangkutan (Ony) menduduki posisi sebagai Banit Idik Satresnarkoba Polres Sumenep,” ucapnya kepada Serikat-News, Minggu (14/7/2024).
Widi menambahkan bahwa pemindahan tugas anggota Polri tersebut dalam rangka penyegaran organisasi di tubuh Polri. “Pemindahan tugas anggota Polri tersebut dalam rangka penyegaran organisasi di tubuh Polri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan kasus pembacokan ke Polsek guluk-Guluk, Sumenep. Pelapor dalam hal ini keluarga korban tidak kunjung diberikan surat tanda penerimaan laporan (STPL) oleh Polsek setempat hingga berpotensi memperlambat penanganan kasus ini untuk dilakukan penangkapan.
Buntut dari kecemasan tersebut, keluarga korban bersama Central Political And Religious Studies (Centris) menggelar aksi demonstrasi di depan Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur pada Kamis (11/7/2024). Dalam gelar aksi demonstrasi tersebut, Sulaisi Abdurrazaq meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses dan mengabulkan tuntutan yang sedang dibawa Centris.
Kendati demikian, Sulaisi Abdurrazaq dan Ludfi selaku penasihat hukum korban juga melakukan somasi kepada Bripka Misruji atas dugaan ketidakprofesionalan Bripka Misruji dalam menangani kasus penganiyaan tersebut. Di antara indikasi ketidakprofesionalan Bripka Misruji tersebut adalah:
Pertama, rencana pelapor bernama Romlah yang berharap melaporkan langsung sesaat setelah peristiwa tanggal 30 Juni 2024, namun ternyata tidak diterima oleh Bripka Misruji dan Bripka Misruji memilih untuk terlebih dahulu menemui Mahmudi yang merupakan bagian dari pelaku Asen bersama dengan Bakir. Sehingga sesungguhnya pada tanggal 30 Juni 2024 belum terbit laporan Polisi nomor: LP/B/07/VI/2024/SPKT.UNIT, RESKRIM/POLSEK GULUK-GULUK /POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Juni 2024. Terdapat dugaan rekayasa yang merugikan korban dan keluarga korban.
Kedua, pelapor baru diminta untuk menandatangani LP/B/07/VI/2024/SPKT.UNIT, RESKRIM/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Juni 2024 pada tanggal 1 Juli 2024 pukul 20.30 WIB tanpa memeriksa pelapor di Polsek melainkan langsung menyodorkan kepada pelapor agar pelapor menandatangani STPL tersebut sehingga pelapor tidak memiliki peluang untuk memperbaiki isi dari laporan tersebut.
Ketiga, pelapor sampai tidak diperiksa atau belum pernah diambil keterangan baik klarifikasi atau interogasi, tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Namun menurut informasi dari Muhlis ternyata Bripka Misruji sudah memanggil terlebih dahulu Mahmudi tanpa memeriksa terlebih dahulu pelapor serta saksi-saksi dari pihak korban.
Keempat, pelapor beserta keluarga korban menduga bahwa berdasarkan fakta tersebut Bripka Misruji tidak profesional dan memberi peluang bagi pelaku untuk melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti berupa celurit serta memberi peluang pelaku untuk melakukan perbuatan yang potensial membuat psikologi keluarga korban khawatir.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...