SUMENEP – Surat rekomendasi hasil rapat Komisi III DPRD Sumenep bersama pimpinan dewan terus menjadi sorotan. Surat yang disebut-sebut sebagai hasil kesepakatan kolektif untuk menindak aktivitas Galian C ilegal hingga kini belum jelas keberadaannya.
Padahal, dalam rapat yang dihadiri pimpinan DPRD, koordinator komisi dan seluruh anggota Komisi III, DPRD menyepakati untuk mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) agar menindak aktivitas Galian C ilegal yang dinilai meresahkan dan merusak lingkungan.
Namun hingga kini, surat rekomendasi yang dimaksud belum juga terlihat. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah rekomendasi tersebut memang benar-benar dibuat atau hanya sebatas wacana politik di ruang rapat.
Serikat-News berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtyas. Dalam keterangannya, AKP Widiarti mengaku hingga kini belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD terkait persoalan tambang Galian C ilegal.
Widiarti menjelaskan, penanganan awal atas aktivitas tambang ilegal tersebut semestinya berada di bawah kewenangan instansi teknis, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Perizinan.
“Kalau Galian C, mungkin ke Satpol PP atau Dinas Perizinan dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Kendati demikian, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal, tidak mendapat respons. Hingga saat ini, ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait keberadaan surat rekomendasi tersebut.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, turut memberikan klarifikasi terkait surat rekomendasi hasil rapat yang hingga kini belum juga diketahui keberadaannya. Ia menyampaikan bahwa, bila merujuk pada penjelasan dari pimpinan dewan, surat tersebut sejatinya sudah disampaikan.
“Kalau mengacu pada keterangan Ketua Dewan, hari itu surat sudah tersampaikan,” ungkap Akhmadi saat dikonfirmasi Serikat-News.
Sementara itu, Ketua Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR Raya), M. Darol, mengecam hilangnya jejak surat rekomendasi tersebut. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen DPRD dalam menindak tegas aktivitas Galian C ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
“Kalau surat rekomendasi hasil rapat saja sampai ‘gaib’, artinya DPRD belum serius menjalankan fungsi pengawasannya. Ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal tanggung jawab moral terhadap rakyat dan lingkungan,” tegas Darol.
Darol menambahkan, publik berhak mengetahui dan mendapatkan kepastian atas setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyatnya. Ketidakjelasan surat rekomendasi ini justru bisa menimbulkan kecurigaan adanya permainan politik di balik layar.
“Kalau memang serius, harus ada bukti nyata, bukan cuma janji di atas kertas yang hilang entah kemana. Kami mendesak DPRD untuk transparan dan segera menindaklanjuti hasil rapat demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...