SERIKATNEWS.COM – Pemerhati Desa Riza Nasrul Falah, menyebut masyarakat desa sebagai arus utama dalam peningkatan demokrasi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Bincang Demokrasi “Sistem Kepemiluan Indonesia” yang digelah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM-FKIP) Universitas Langlangbuana, Sabtu, 13 Agustus 2022.
“Secara historis desa merupakan cikal-bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia, jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk,” ujar Riza yang menjadi salah satu narasumber dari webinar tersebut.
Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri yang relatif mandiri. Landasan pemikiran mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi. Membuat desa merupakan wujud bangsa yang paling konkret dan memberikan arus utama dalam peningkatan demokrasi Indonesia,” lanjut Riza.
Menurut Riza, pemilihan adalah salah satu instrumen politik paling penting bagi rakyat untuk mengontrol pemerintah. Pemilihan juga merupakan bagian penting dari sebuah sistem demokrasi. Dengan kata lain, pemilihan adalah bagian tak terpisahkan dari sebuah proses demokrasi di dunia modern.
“Melalui pemilihan, masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat mengekspresikan kepentingannya melalui isu yang bergulir, dan memilih para pemimpinnya,” terang Riza.
Sengketa pemilihan kepala desa juga semakin menarik untuk dibahas, mengingat pentingnya keberlangsungan kehidupan masyarakat desa yang sejatinya semakin menjauh dari konsep awal yaitu mengawal proses demokratisasi di desa.
“Diperlukan langkah-langkah bijak para pihak yang bertikai, melepaskan ego kekuasaan untuk memikirkan jalan terbaik sebagai tanggung jawab moral demi kepentingan rakyat, agar tidak berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa dalam peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tandas Riza.
Pada masa-masa mendatang diharapkan penegasan dan pengaturan kewenangan badan peradilan dalam penyelesaian sengketa Pemilu, agar tidak terjadi disharmoni aturan hukum yang mengarah kepada terjadinya kontradiksi penyelesaian sengketa-sengketa di bidang Pemilu. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...