Kaukus Pancasila lega dan bersyukur atas putusan PTUN yang menolak gugatan HTI atas Keputusan Menkumham yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang. Walaupun HTI akan melakukan upaya banding tetapi keputusan PTUN tersebut sudah bisa diberlakulan secara efektif.
Adanya kepastian hukum atas status HTI sebagai organisasi terlarang ini penting untuk mengakhiri debat politik berlarut-larut yang menguras energy terkait keberadaan HTI. Sebagai konsekwensi negara hukum maka sepatutnya semua pihak untuk menghormati putusan PTUN tersebut karena pengadilanlah kebenaran diputuskan.
Kaukus Pancasila menghimbau pemerintah segera melakukan tindakan-tindakan cepat non persekusi untuk merespon putusan PTUN tersebut. Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu menyiapkan platform bersama sebagai tindaklanjut atas putusan PTUN tersebut.
Yang paling mendesak adalah perlunya memberikan rehabilitasi pembinaan kepada eks para anggota HTI terutama di lembaga-lembaga negara dan pemerintah universitas-universitas negeri, kementrian baik yang ASN maupun non ASN termasuk TNI/POLRI. Upaya ini untuk menjamin orientasi pelayanan publik tidak melenceng dari sumpah jabatan mereka di awal yaitu setia dan menggunakan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bertugas dan memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: Resmi Bubar, Aliansi Muda Nusantara Sarankan HTI Bertobat
Hal sederhana dan bisa segera dilaksanakan adalah pengulangan pembacaan sumpah jabatan oleh semua Aparatur Negara, ASN sebagai salah satu bentuk pembinaan mental dan spiritual yang amat lunak dan merangkul semua terutama eks anggota HTI. Selanjutnya, pembinaaan ideologi dan konstitusionalisme bisa dilaksanakan kepada semua ASN dan apartur negara dalam bentuk yang dialogis maupun ceramah keagamaan yang berisi nasionalisme.
Program Sosialisasi 4 pilar oleh MPR perlu dilakukan juga oleh Negara dengan format dialogis sehingga membangkitkan kesadaran pentingnya menggunakan Pancasila dan konstitusi untuk tata kelola pemerintahan untuk pelayanan publik. Dengan demikian, upaya mengarusutamakan keduanya bisa dilangsungkan di jajaran apartur negara dan birokrasi serta dunia pendidikan.
Putusan PTUN atas gugatan HTI merupakan momentum bagi negara dan BPIP untuk berperan aktif secara gotong royong dengan kelompok sipil untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. Ini momentum tepat agar harapan atas keberadaan BPIP yaitu untuk mewujudkan Pancasila sebagai living ideology (ideology yg hidup) dipakai sehari-hari baik di tata negara (kebijakan publik) maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlu perhatian khusus terhadap fakta bahwa tempat persemaian dan penyebaran ajaran HTI adalah di kampus-kampus, maka Menteri Dikti dan BPIP dapat mengembangkan program khusus untuk pendidikan Pancasila dan konstitusi di kurikulum maupun di kegiatan extra kurikulum. Manajemen pengelolaan pendidikan agama Islam di kampus baik intra maupun extra kurikulum harus dipastikan bukan bermuatan ajaran agama yang eksklusif dan anti Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kaukus Pancasila berharap, ke depan energy bangsa difokuskan untuk meningkatkan kecerdasan, persatuan demi meningkatkan kesejahteraan. Pancasila dan NKRI adalah paripurna, segala bentuk upaya menggantikan Pancasila dan makar lainnya hanya akan memperlambat upaya kita mewujudkan keadilan sosial yang menjadi cita-cita proklamasi.
Ketua Kaukus Pancasila DPR RI
Menyukai ini:
Suka Memuat...