SERIKATNEWS.COM – Usai mempublikasikan artikel berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar” pada Kamis (10/9/2020), Cakrayuni Nuralam selaku Jurnalis media online Liputan6.com mengalami teror berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi kepada publik.
Selain Cakrayuni, keluarganya juga mengalami doxing. Sejumlah data pribadi berupa alamat rumah, nomor telepon, tautan akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto bayi, disebarluaskan ke publik. Tindakan doxing tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum oleh Pemimpin Redaksi Liputan6.com.
“Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah ke alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis,” kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, dalam siaran pers, Sabtu (12/9/2020).
Tindakan teror melalui doxing dikecam keras oleh Liputan6.com. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Irna menyampaikan, apabila ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada sejumlah mekanisme yang disediakan oleh aturan itu. Wartawan tidak bekerja atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers.
“Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya,” tegas Irna.
Menyukai ini:
Suka Memuat...