SERIKATNEWS.COM – Soleman Pontoh dalam sebuah pernyataannya di salah satu media menyebutkan bahwa Bakamla telah membuat RPP Bodong yang telah membuyarkan mimpi Presiden agar Indonesia bisa segera memiliki coast guard.
Lantas pernyataan ini membuat salah satu pengamat geram, yakni Muhammad Sutisna selaku Direktur Maritime Strategic Center.
“Saya heran sama saudara Pontoh. Padahal merupakan mantan Kabais dan juga bagian dari internal KPLP, seperti pada saat Executive Brief dengan DPD RI pada Juli 2020 silam, kehadiran saudara Pontoh yang duduk di samping Dir KPLP yang menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan staf khusus Ditjen Hubla walau sering dibantahnya. Tapi malah kerap melakukan pernyataan ngawur yang bisa membuat institusi yang ia gelutinya bisa tercoreng serta memecah belah kementerian atau lembaga,” ujar Sutisna saat dihubungi pihak media melalui sambungan seluler, Senin 15 November 2021.
Sutisna menjelaskan bahwa RPP penyelenggaraan Keamanan Laut merupakan usulan dari pemerintah, bukan Bakamla yang mengusul. Sebab, bukan ranahnya Bakamla juga.
“Saudara Pontoh rupanya tidak paham UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan UU,” kata Sutisna.
Menurutnya, Soleman Pontoh seharusnya rajin mengikuti perkembangan terupdate. Jadi, tidak asal bicara.
“Karena bila kita flashback, pada Maret 2020 silam, Kepala Bakamla RI pada waktu ini menghadiri undangan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Laut di Kantor Kemenko Bidang Maritim dan Investasi. Di mana rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Polhukam Mahfud MD dan dihadiri Dirjen PP Kemenkumham serta Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Sutisna.
Sutisna juga menjelaskan, dalam rapat tersebut Mahfud MD mengungkapkan kembali arahan Presiden RI mengenai Bakamla menjadi embrio Coast Guard-nya Indonesia. Nantinya, lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan di laut itu hanya ada satu yaitu Bakamla RI sebagai Indonesian Coast Guard.
“Lantas kenapa Soleman Pontoh begitu ngotot, bahwa rapat tersebut diinisiasi oleh Bakamla RI. Dan selalu saja hanya berpatokan pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, padahal ada UU 32/2014. Di mana dalam azas hukum berbunyi lex special derogat legi generali. Bahwa peraturan yang khusus yakni UU 32 tahun 2014 lebih dikedepankan dibandingkan peraturan yang umum (KUHAP),” ungkap Sutisna lagi.
Menurutnya, justru Pontoh yang membuyarkan mimpi Presiden, dan tidak mengindahkan instruksi serta apa yang telah dicita-citakan pemerintah. Karena kerap membuat pernyataan yang dapat memecah belah kementerian/lembaga dengan mengadu domba dan memberikan berita bohong.
“Patut dicurigai memiliki agenda terselubung. Di mana ketika Bakamla RI menangkap kapal asing yang bernama MT Horse dan MT Frea karena melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Malah yang bersangkutan lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional, mengingat kapal tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa jelas sudah bersalah,” tutup Sutisna.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...