SERIKATNEWS.COM – Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak 2020 telah dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Jadwal pendaftaran dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan. Mekanisme Tahapan Pilkada Serentak 2020 pun telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Walaupun kondisi Negara Indonesia di berbagai daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 harus berhadapan dengan COVID-19, secara tegas di dalam regulasi yang telah ditetapkan harus akan terlaksana pada 9 Desember 2020 yang akan datang.
“Harapannya walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19, kita berharap kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus tetap mengedepankan esensi demokrasi di dalam pertarungan pemilihan kepala daerah nanti. Esensi demokrasi yang dimaksud adalah terbebasnya masyarakat dari segala money politik, janji kampanye serta pemimpin yang akan maju harus mengedepankan moralitas pertanggung jawaban terhadap rakyat,” ujar Analis Politik Hukum, Bayu Subronto.
Bayu Subronto mengatakan bahwa pengaruh pandemi COVID-19 yang tetap mengedepankan social distanting secara otomatis akan mempengaruhi elektabilitas calon dalam berkampanye untuk turun langsung ke masyarakat. Oleh karenanya, harus diwaspadai bersama adanya praktik black campaing melalui media sosial.
“Sebab di tengah pandemi seperti ini, media sosial akan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan publik tentang sosok pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2020. Walaupun masa kampanye dijadwalkan pada 26 September-5 Desember 2020, terlihat dari beberapa kandidat sudah bergerak untuk mengambil perhatian publik,” Kata Bayu Subronto.
Sementara itu, di sisi sistem birokrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, masyarakat diharapkan harus melakukan kontrol/pengawasan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi intervensi dan diskriminasi dalam setiap proses tahapan yang akan dijalankan.
Menurut Bayu, pemilihan kepala daerah yang dijalankan secara demokratis dengan berasaskan pada pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia mempunyai tantangan terhadap jumlah partisipasi masyarakat. Dengan demikian, partai politik sebagai partai pengusung pasangan calon harus bisa meminimalisir sikap apatisme masyarakat dalam politik.
Melihat kondisi itu, Bayu Subronto yang juga berprofesi sebagai advokat di Law Office Pelita Konstitusi menegaskan bahwa partai politik punya tugas untuk memberikan pendidikan politik sejak partai-partai itu didirikan. Untuk itu, partai politik jangan lagi menjadikan Pilkada 2020 hanya asas manfaat mengambil simpatik masyarakat, tetapi harus bisa konsisten memberikan edukasi politik dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran dalam bertindak dan berbicara terhadap masyarakat.
“Dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran maka masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam politik dan akan tercapainya suatu kedaulatan rakyat, biar kan masyarakat yang menilai tentang siapa sosok calon pemimpin yang akan dipilihnya Serta biarkan masyarakat memilih tanpa ada intervensi, diskriminasi serta money politik,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...