SERIKATNEWS.COM – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, dan Kasi Humas AKP Widiarti melaksanakan konferensi pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, Senin (23/9/2024).
Diketahui, pembunuhan terjadi pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Pelaku adalah suaminya sendiri R (45).
Kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 pukul 16.00 WIB pelaku R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri. Namun, ditolak oleh korban.
“Tersangka memaksa korban, tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Selanjutnya, tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh. Saat jatuh, leher korban mengenai sebuah kayu, dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.
“Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan namun ditengah perjalanan baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya di rumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” jelasnya.
Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban. Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (exshumasi).
Berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan, sehingga mengakibatkan matinya korban.
Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan. Tersangka juga merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu-abu, sarung garis-garis warna hijau, dan buku nikah.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...