SERIKATNEWS.COM – Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sebanyak delapan orang yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik. Beberapa tahun beraksi, mereka berhasil meraup untung miliaran rupiah.
“Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp100 juta hingga Rp400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih,” katanya, Jumat (15/7/2022).
Menurut Yusep, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut sudah beroperasi lama. Mereka telah meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa. Pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.
“Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp6 miliar,” ujarnya.
Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
Sumber: Siberindo.co
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...