INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuan program ini untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan pemanfaatan dana desa sesuai aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, mengatakan pengelolaan dana desa memegang peran penting dalam menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
“Program Jaga Desa menjadi pedoman dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab. Program ini mencerminkan komitmen untuk membangun tata kelola desa yang bersih dan efektif,” ujar Aep seperti dilansir infopublik.id, pada Senin (13/1/2025).
Menurut Aep, program Jaga Desa mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki kinerja, terutama dalam pengelolaan dana desa. “Sinergi yang kuat di antara kita semua akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Indramayu,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk mendampingi pembangunan desa. Program ini dirancang untuk mengawal penggunaan dana desa, meminimalkan penyimpangan dalam pengelolaan dana, dan meningkatkan akuntabilitas publik dan tata kelola dana desa.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan dana desa, sehingga penggunaannya bisa optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Arief.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Suyitno, mengatakan bahwa aplikasi Jaga Desa menjadi alat penting untuk memaksimalkan proses input data sebagai bahan kontrol dan evaluasi. “Kami harap semua desa dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...