SERIKATNEWS.COM – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Desa tidak bisa memproses laporan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tak tersalurkan.
“Penegakan hukum itu bukan tugasnya Kementerian Desa PDTT, melainkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” ujar Wamen Budi Arie dalam webinar dengan tema “New Normal: Mengawal Bantuan Masyarakat Desa Tepat Sasaran” pada Rabu (10/6/2020).
Sebagai Wakil Menteri Desa, dia mengimbau kepada para pendamping desa, BMD, para penggiat desa, dan masyarakat desa untuk memproses semua dugaan penyalahgunaan BLT Dana Desa ke aparat hukum dengan membawa berbagai bukti yang ada.
“Jadi makanya kita teriak di Jakarta agar semua teman-teman di seluruh Indonesia memproses itu dilengkapi dengan data-datanya untuk dibawa ke kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga hukum,” paparnya.
Menurutnya, Kementerian Desa PDTT sejak awal peluncuran BLT Dana Desa telah mengimbau kepada seluruh penggerak desa agar mengedepankan sikap terbuka dan transparan.
“Makanya sejak awal dana desa diluncurkan, saya sampaikan kepada penggerak desa untuk terbuka dan transparan. Ditempel di balai desa, sehingga semua penduduk desa bisa mengoreksinya kalau ada kesalahan,” imbuh Budi Arie.
Budi Arie juga meminta kepada beberapa pihak untuk tidak memanfaatkan BLT Dana Desa demi kepentingan pribadi jelang bergulirnya proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Saya juga menghimbau kepada semua pemerintah daerah agar buang dulu, hentikan dulu semua politisasi dan pengkotak-pengkotakan. Kita harus membantu seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali,” demikian pungkas Wamen Budi Arie.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...