SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19 di seluruh kecamatannya. Kebijakan itu diambil setelah pengajuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disetujui Kementerian Kesehatan.
“Hasil pembahasan terbaru akhirnya kita akan terapkan untuk seluruh kecamatan berjumlah 10 kecamatan. Tapi di 3 kecamatan yaitu Tawang, Cihideung dan Cipedes akan diprioritas khusus,” jelas Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Sabtu (2/5/2020).
Ivan mengatakan bahwa sebelumnya hanya tiga kecamatan di Kota Tasikmalaya yang diberlakukan PSBB. Tiga kecamatan itu mendapat perhatian khusus karena selama ini paling banyak terdapat penyebaran orang terinfeksi korona.
“Selain itu, tiga kecamatan tersebut jadi pusat perekonomian sehingga paling banyak mobilisasi warga setiap harinya. Di tiga kecamatan itu selama ini paling banyak pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, perkantoran lembaga pemerintah dan swasta. Namun, kita berlakukan nantinya untuk semua kecamatan, bukan hanya wilayah tertentu saja,” kata Ivan.
Saat PSBB berlaku secara keseluruhan, Gugus Tugas Covid-19 Tasikmalaya akan membuat pos pemantauan pusat kegiatan masyarakat. Di pos itu juga akan ada pembatasan lalu lintas.
Menurutnya, kendaraan yang masuk akan diperiksa di pos terkait keperluannya. Selain itu, petugas juga akan terus monitor kondisi di lapangan.
“Jadi ada semacam pos penyekatan untuk memantau kendaraan yang mau masuk ke pusat kota. Kalau ada kerumunan lebih dari lima orang akan dibubarkan,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...