Seluruh masyarakat dunia telah memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional untuk menunjukkan sikap hormat serta menjunjung tinggi semangat kemanusiaan setiap tanggal 10 Desember. Tepatnya 70 tahun yang lalu, sejak diberlakukannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), sebuah pernyataan global yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kemudian sejak tahun 1950 resmi diperingati oleh seluruh dunia.
Adapun anjuran PBB dalam rilis resminya mengenai peringatan HAM internasional kali ini ialah mengajak masyarakat dunia untuk kembali merefleksikan hasil-hasil deklarasi awal tersebut, yakni tentang kesetaraan dan keadilan.
Dunia sudah sepatutnya tidak perlu lagi membedakan warna kulit, agama, gender, dan termasuk status sosial seseorang. Hal ini tentu saja berlaku juga dengan situasi dan kondisi bangsa kita. Meskipun, dalam peringatan HAM internasional saat ini, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu.
Jika memang harus menarik kembali ke dalam ingatan masa lalu, ada yang semestinya patut juga kita refleksikan bersama mengenai dosa rejim orde baru terhadap keluarnya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.
Faktanya, sebagai salah satu pendiri bangsa, Sukarno atau biasa akrab disapa sebagai Bung Karno, tak lain ialah pemimpin besar revolusi kemerdekaan Indonesia yang telah bersusah payah memperjuangkan jutaan nasib bangsa untuk membangun Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Namun, dengan keluarnya TAP MPRS tersebut, menjadikan Bung Karno sebagai tahanan politik yang dilarang melakukan aktivitas politiknya dengan segala macam tuduhan atas penyebaran ajaran yang dianggap melenceng bagi keamanan negara. Tentu saja, banyak sejarawan mengatakan bahwa dalam masa desukarnoisasi itu, pemerintahan Indonesia mulai memasuki fase kepemimpinan yang otoriter-diktator, jauh dari cita-cita Negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebagaimana kita tahu, bahwa pasang surut sejarah pergerakan kebangsaan tak dapat ditampik oleh karena pertentangan ideologi-ideologi besar dunia yang memengaruhi corak dan karakter tokoh pergerakan di beberapa Negara berkembang, termasuk Indonesia.
Kala itu, jauh sebelum perdebatan mengenai identitas nama tanah air Indonesia disepakati, pertumbuhan ideologi tumbuh subur dari kelompok-kelompok terpelajar awal abad ke-19. Namun, dari sekian kelompok terpelajar itu, mulanya lebih condong mempersoalkan apa itu nasionalisme.
Pada tahun 1920-an, mulailah bermunculan tokoh pergerakan dari kalangan pemuda yang mulai aktif dan gencar tampil dihadapan publik bahkan sampai berurusan dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda oleh karena mereka mempunyai gelanggang massa dengan konsep perjuangan kemerdekaan yang beragam. Antara lain: Sukarno dengan ajaran marhaenismenya, Semaoen dengan ajaran komunismenya, dan Kartosoewiryo dengan ajaran Islamismenya. Uniknya, ketiga tokoh tersebut merupakan murid dari seorang Ketua Sarekat Islam, HOS Tjokroaminoto.
Maka bukan hal yang baru apabila kondisi bangsa kita saat ini masih saja terjadi perdebatan antara ketiga ideologi yang juga pernah tumbuh subur di masa awal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Ajaran marhaenisme, yang digagas oleh Sukarno muda, jelas merupakan ideologi yang asli lahir dan cocok diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi bangsa Indonesia. Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno sering mengatakan bahwa marhaenisme ialah marxisme ala Indonesia. Ditegaskan pula, bahwa dalam memahami teori marhaenisme, terlebih dulu mempelajari marxisme.
Meskipun dalam prakteknya, marhaenisme digunakan sebagai alat perjuangan untuk memerjuangkan kaum marhaen (sebutan lain kaum buruh, tani dan melarat lainnya di Indonesia namun memiliki alat produksi sendiri) yakni untuk membangun suatu Negara tanpa exploitation de l’homme par l’homme.
Jelas dalam hal ini Sukarno telah mengajarkan bangsa Indonesia untuk mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan “memanusiakan manusia” dan menjadikan masyarakat yang adil dan makmur, yakni masyarakat sosialisme Indonesia.
Dalam sebuah tulisan lain karya Michael Laifer, Dictionary of the Modern Politics of South-East Asia, disebutkan bahwa Marhaenisme juga merupakan varian dari teori marxisme seperti halnya Maoisme di Tionkok atau Leninisme di Uni Soviet. Menurut Kapitsa MS dan Maletin NP, sejarawan Soviet yang juga penulis biografi Sukarno, menyebutkan bahwa marhaenisme merupakan penggabungan ajaran-ajaran sosialisme antara ide-ide tradisional dengan demokrasi yang anti imperialisme.
Terlebih materialisme yang menjadi salah tafsir banyak dimanfaatkan oleh musuh politik Sukarno, disebutkan bahwa dalam marhaenisme mengandung unsur historis materialisme yang identik dengan ajaran komunis yang anti-Tuhan.
Padahal, jika mengupas kulit dari marhaenisme itu sendiri dapat dilihat adanya tiga pemikiran Sukarno tentang peradaban manusia, yakni: sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Jelas,Sukarno adalah seorang nasionalis yang religius alias Theis. Dengan pemberian gelar Sukarno sebagai pahlawan, maka ajaran-ajaran Sukarno termasuk marhaenisme bukanlah ajaran yang menyimpang.
Justru, di era Post-Truth saat ini, generasi muda perlu membaca dan mendiskusikan kembali apa itu ideologi marhaenisme, cita-cita sang proklamator sebagai penguat jati diri bangsa Indonesia agar terbebas dari neokolonialisme-imperialisme.
Inilah yang sebaiknya patut jadi refleksi bangsa kita saat ini, terlebih soal perlindungan hak asasi manusia. Bahwa masih terlalu banyak pembelokan sejarah masa lalu yang disebabkan oleh kesewenangan kekuasaan rejim untuk melanggar HAM di Indonesia.
Sekali lagi, pentingnya nilai-nilai kemanusiaan termasuk jaminan hak untuk hidup, berserikat, dan mengeluarkan pendapat tanpa membedakan suku, golongan, warna kulit, gender dan status sosial demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan itu semua ada dalam ajaran Marhaenisme.
Indonesia Controlling Community
Menyukai ini:
Suka Memuat...