SERIKATNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl. Raya Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP itu dimulai dari pukul 09.00-13.00 WIB dihadiri saksi ahli BPKP, Sumaryono, SE. dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, masing-masing Deni Rama Agung dan RA Hawiyah Karim, dengan Hakim Majelis, Darwanto, SH.MH dan JPU, Moch. Indra Subrata, SH.MH.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sekaligus JPU dalam perkara ini, Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sejatinya menghadirkan dua orang saksi, tetapi hanya satu yang bisa hadir.
“Saksi ahli dari ITS berhalangan acara Dies Natalis di Kampus. Tapi untuk yang dari BPKP hadir, dan sidang tetap digelar, Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Sementara kata Indra, untuk saksi yang berhalangan hadir dalam persidangan hari ini, akan dijadwal ulang untuk sidang pada pekan depan, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi ahli.
Adapun hasil sidang pemeriksaan saksi ahli dari BPKP, lanjut Kasi Intel Moch. Indra, semuanya sudah disampaikan secara gamblang di hadapan Majelis Hakim, sebagaimana hasil audit yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan tim ahli dari ITS.
“Selasa depan 19 September 2023 sidang pemeriksaan saksi yang dari ITS tetap akan digelar. Kalau saksi yang dari BPKP sudah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya,” demikian keterangan yang disampaikan pria berdarah Sumatra itu.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...