SERIKATNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) akan memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso, pada hari Selasa (2/7/2019). Agus dijadwalkan akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikutip dari beritasatu.com, Selasa (2/7/2019).
Tak hanya Agus Edi, dalam mengusut kasus ini penyidik juga menjadwalkan memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.
KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
KPK sudah menetapkan RJ Lino sejak akhir 2015 lalu, namun penanganan kasus ini seolah jalan di tempat. Bahkan, KPK belum juga menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
Febri memastikan tim penyidik semaksimal mungkin menuntaskan penyidikan kasus ini. “Maksimal dalam artian efisiensi dan efektivitas waktu dan juga kekuatan buktinya. Jadi penyidikan masih berjalan saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, Febri membantah penyidikan kasus ini berjalan lamban. Ia mengatakan bahwa pengusutan kasus ini tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK maupun rezim pemerintahan yang berkuasa. Dia pun menegaskan, seluruh proses penyidikan hanya tergantung pada proses pengumpulan bukti dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan.
“Waktu yang cukup lama ini juga menjadi perhatian bagi pimpinan KPK jilid saat ini. Kita tahu ini kan ditetapkan tersangkanya pada akhir-akhir kepemimpinan sebelumnya, bagaimanapun juga secara kelembagaan kasus ini menjadi tanggung jawab KPK,” kata Febri.
“Jadi siapa pun pimpinannya, penyidik dan penuntut umum tetap akan melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kami saat ini sedang fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis tapi terkait dengan kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara. Artinya tim terus melakukan koordinasi dengan ahli, baik ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, berkoordinasi juga dengan auditor dan juga memberitahukan pemeriksaan seperti yang dilakukan hari ini,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...