SERIKATNEWS.COM – Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggelar razia terkait COVID-19 pada Sabtu (20/6/2020) malam. Dalam razia itu, petugas mendapati sebuah salon yang beroperasi melebihi jam operasional, dan di dalam salon tersebut tengah menggelar pesta miras dan diduga berlanjut ke pesta seks.
“Saat monitoring di kafe dan salon yang diduga terindikasi tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait Covid-19 di wilayah Kobar, didapati pesta miras dan hendak pesta seks oleh dua pekerja salon dan dua pria hidung belang,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, dilansir dari iNews, Minggu (21/6/2020).
Majerum Purni menjelaskan bahwa salon yang diduga melanggar itu yakni Salon AMORA di Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo. Di dalam salon tersebut ada empat orang; dua perempuan yang bekerja sebagai kapster dan dua orang laki-laki pengunjung.
“Kita dapati dalam salon ada dua orang laki-laki yakni MS (38) sesuai KTP warga Palangka Raya, dan satu temannya, serta dua orang perempuan yang salah satunya pemilik salon berinisial SH (41), dan anak buahnya NN (30),” jelasnya.
Satpol PP juga mendapati sebotol anggur merah ukuran besar dan sebotol ukuran kecil yang telah dikonsumsi sebagian. “Kita amankan di markas. Pagi ini masih proses BAP,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...