SERIKATNEWS.COM – Langkah Eggi Sidjana yang melaporkan Agum Gumelar atas kicauannya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa ke Bareskrim Polri mendapatkan respons dari aktivis 98 yang tergabung di KAMSI (Kesatuan Aksi Alumni dan Mahasiswa Semanggi).
Laporan Eggi diterima dengan nomor laporan LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Maret 2019. Dalam laporan tersebut, Agum dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan. Eggi juga menyebutkan berdasarkan pasal 164 KUHP, dan pasal 310 Prabowo Subianto merupakan pihak yang menjadi objek fitnah dari Agum.
Aktivis KAMSI kampus Atmajaya, Ignatius Indro menilai kepolisian tidak dapat menindaklanjuti laporan terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa yang diungkapkan Agum Gumelar.
“Karena ini kan fakta dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tahun 1998 usai pemeriksaan atas Prabowo Subianto. Hasilnya beliau diberhentikan dari dinas kemiliteran. Ini merupakan fakta sejarah yang tak terbantahkan,” ujar Indro, Minggu (24/3/2019).
Menurutnya, jika Prabowo Subianto merasa apa yang diungkapkan Agum Gumelar merupakan fitnah, maka dirinya dapat datang sendiri ke Mabes Polri melaporkan hal tersebut.
“tidak dapat diwakilkan, apalagi oleh yang tidak berkepentingan. Kalau diam saja, berarti membenarkan apa yang diungkapkan Agum Gumelar,” jelasnya.
Terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, Indro mengatakan rekomendasi DPR kepada Presiden SBY terkait kasus tersebut sudah diberikan sejak 30 September 2009, namun tidak pernah dijalankan.
“Mengapa saat itu SBY tidak menjalankan rekomendasi DPR? Ini ada apa? Padahal jelas SBY saat itu juga anggota DKP. Daripada menuding apa yang diungkapkan mantan anggota DKP adalah character assasinations pada dirinya, lebih baik SBY dan Agum Gumelar mendatangi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan utuh peristiwa tersebut. Yang kita butuhkan saat ini adalah keadilan bagi para korban,” ujar mantan aktivis dan pendiri FAMRED ini.
Keempat rekomendasi DPR terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 tersebut yang tidak dijalankan SBY semasa menjadi presiden berisi empat poin: pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian para korban, rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, dan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Indro pun mengatakan, jangan sampai publik menganggap SBY melakukan pembiaran semasa dirinya menjadi presiden. Ia memahami fokus SBY yang saat ini sedang mendampingi istrinya.
“Kepada Ibu Ani Yudhoyono sebagai ibu negara keenam yang mendampingi SBY menjalankan tugas negara selama sepuluh tahun, kami mendoakan ibu Ani agar diangkat penyakitnya dan mendapatkan kesembuhan, agar dapat kembali ke tengah keluarga tercinta. Namun harus juga diingat ini bukan merupakan persoalan pribadi, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan persoalan negara.”
Aktivis KAMSI ini lebih lanjut mengatakan Prabowo Subianto yang dari hasil sidang DKP tahun 1998 dinyatakan bertanggung jawab atas penculikan dan penghilangan paksa sebaiknya juga memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...