SERIKATNEWS.COM – Sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon hakim agung telah dipaparkan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam mengikuti tahapan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 16 April 2021.
Sebanyak 116 calon hakim agung yang sebelumnya telah lolos tahap seleksi administrasi, wajib menyerahkan karya profesi dalam bentuk salinan digital atau “soft copy” dengan format Portable Document Format (PDF), seperti dilansir di laman resmi Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, harus juga melampirkan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik kualitas (kapasitas), integritas, dan kinerja calon hakim agung.
Selanjutnya, pakta integritas dengan tandatangan di atas materai oleh para calon hakim agung, serta profil satu orang pendamping dalam rangka membantu kelancaran hal teknis penyelenggaraan seleksi kualitas yang akan digelar secara daring/virtual.
Kemudian, studi kasus hukum yang merupakan materi seleksi calon hakim agung, akan dilakukan sesi penulisan makalah dengan judul yang akan ditentukan di tempat oleh panitia seleksi. Setelah itu, akan dilakukan test objektif dan studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Seluruh peserta hanya akan diizinkan membuka peraturan perundang-undangan dalam bentuk hard file atau bentuk cetak ketika mengerjakan materi seleksi yang meliputi studi kasus KEPPH, studi kasus hukum, dan pembuatan makalah.
Khusus pelaksanaan test objektif, akan diselenggarakan secara tertutup serta para peserta diizinkan membuka referensi dalam bentuk apa pun.
Persyaratan-persyaratan calon hakim agung tersebut bisa dilihat di dalam pengumuman nomor 03/PIM/RH.01.02/03/2021 tentang hasil seleksi administrasi calon hakim agung Republik Indonesia tahun 2021 yang ditandatangani Mukti Fajar Nur Dewata sebagai ketua Komisi Yudiasial.
Bertugas sebagai Reporter Serikat News di Jogja
Menyukai ini:
Suka Memuat...