SERIKATNEWS.COM – Ijtima Ulama III melahirkan lima rekomendasi terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar bersamaan dengan pemilihan legislatif (Pileg). Menurut SETARA Institute, hasil itu merupakan kesepakatan sejumlah elite politik.
Hendardi selaku Ketua SETARA Institute mengatakan bahwa kesepakatan tersebut hanya mempertegas praktik politisasi agama yang dilakukan sejumlah elite, seperti penggunaan argumen amar ma’ruf nahi munkar, penegakan hukum dengan cara syar’i sebagai cara membakar emosi umat.
“Sudah cukup bukti bahwa politisasi agama dan membakar emosi umat telah membuka jarak antar warga dan memperkuat segregasi sosial di antara kita. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia,” kata Hendardi di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, pendapat sekumpulan elite politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia, bertujuan politik praktis, jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan. Lima butir yang merupakan produk Ijtima Ulama III itu, bukanlah produk hukum, melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapa pun.
Hendardi menambahkan, keputusan tesebut lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat. Selain itu juga merupakan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan Pemilu.
“Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia,” ujarnya.
Kemudian Hendardi mengungkapkan, keputusan Ijtima Ulama III yang semakin kehilangan legitimasinya itu, lebih menyerupai provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekali pun kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin UUD Negara 1945.
“Akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum,” tuturnya.
Dari lima butir keputusan Ijtima Ulama III, menurutnya terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya. Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional, tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi.
“Ijtima ini meminta pasangan Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi dari proses kontestasi,” imbuh Hendardi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...