SERIKATNEWS.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menggelar sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa H. Achmad Zainal pada Rabu (11/10/2023) dalam kasus korupsi pembelian kapal gaib PT Sumekar pada tahun 2019 silam.
Hakim Majelis dipimpin AA GD Agung Pranata, SH. CN dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH.MH. Pada sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa H. Achmad Zainal, Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri tidak bisa hadir.
“Alasan tidak hadir karena ada kepentingan, jadi sidang selanjutnya yakni pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa H. Achmad Zainal pada tanggal 18 Oktober 2023, atau pekan depan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Moch. Indra Subrata, SH.MH.
“Achmad Zainal didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 UU tipikor, subsidair pasal 3 UU tipikor,” tambahnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Asrawiyadi agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atau sanggahan atas tuntutan JPU pada pekan lalu yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp3.129.000.000 (tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta rupiah). Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara 3 tahun.
“Untuk terdakwa Asrawiyadi agenda hari ini pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, kemudian terdakwa juga membacakan pledoi hasil dari tulisannya sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Indra, sidang kembali digelar pada Minggu depan, dengan agenda menyerahkan pledoi dari terdakwa yang sudah dibacakan di depan majelis hakim secara online.
“Pada intinya, pledoi terdakwa ini adalah permintaan keringanan hukuman. Jadi kita lihat pada sidang berikutnya saja. JPU masih mau mengkaji lebih dalam lagi,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...