SERIKATNEWS.COM – Tidak dibayarnya sisa Rp490 juta hasil temuan BPK RI dalam proyek revitalisasi Pasar Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur oleh pelaksana proyek terus disorot oleh Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya.
Yang terbaru, Ketua Umum MPR MR, Hamidi meragukan kemampuan Kepala Diskoperindag, Drs. Chainur Rasyid, M.Si. untuk melobi pihak ketiga agar segera membayar sisa Rp490 juta.
Bahkan, Hamidi menyebut orang nomor satu di Diskoperindag itu tidak memiliki taji berhadapan dengan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Ganding.
“Dari hasil kajian kami di MPR MR, Kepala Diskoperindag itu sama sekali tidak memiliki taji untuk mempresing pelaksana agar segera melunasi sisa Rp490 juta tersebut,” tegas Hamidi.
Hamidi juga tak segan-segan menyebut Kepala Diskoperindag tersebut tidak layak menjadi Kepala Dinas.
“Berhadapan dengan pelaksana proyek nakal saja kelimpungan, bagaimana mau memimpin dinas ke depan. Pasti banyak tugas yang keteteran,” ucap Hamidi.
Kepada awak media Hamidi menyampaikan komitmennya, bahwa MPR MR akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Sebab, ini sudah masuk pada tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara Kepala Diskoperindag, Drs. Chainur Rasyid, M.Si, kepada awak media mengaku sudah melayangkan surat kepada pihak pelaksana proyek, tetapi surat tersebut tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah bersurat kepada pihak pelaksana. Tapi hingga hari ini belum dibalas dan sisa Rp490 juta tersebut belum dibayar,” ucap Kadiskoperindag Chainur Rasyid.
Penting menjadi mafhum, bahwa temuan BPK RI dalam proyek revitalisasi pasar Ganding tersebut cukup fantastis, mencapai Rp1.445.199.815.00.- dengan rincian sekitar Rp800 juta kurangnya pembangunan dan Rp600 juta kelebihan bayar, yang hari ini tersisa Rp490 juta belum dibayar.
Menyukai ini:
Suka Memuat...