SUMENEP – Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Rachmat Hidayat, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia telah menikah siri dengan dua perempuan. Salah satu di antaranya diduga merupakan dosen di UNIBA Madura, sementara identitas perempuan lainnya masih belum jelas.
Kasus ini memicu reaksi luas, tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga di kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum. Bahkan, isu ini kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Diketahui bahwa Rachmat Hidayat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Kepegawaian 19740619.201808.1.010. Sebagai ASN, ia terikat oleh peraturan yang melarang pernikahan tanpa izin dari pejabat berwenang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.
Herman Wahyudi, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH-FORpKOt), menegaskan bahwa seorang ASN, terlebih lagi pejabat kampus, harus mematuhi regulasi yang berlaku. Selain aturan ASN, Rachmat Hidayat juga bisa terjerat Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa pernikahan lebih dari satu harus mendapat izin pengadilan serta persetujuan istri sah.
“Jika benar terbukti menikah tanpa izin, maka Pasal 279 KUHP dapat dikenakan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ujar Herman. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dapat diterapkan jika terdapat bukti kuat adanya hubungan di luar pernikahan yang sah.
Sementara itu, pihak yayasan UNIBA Madura dikabarkan tengah melakukan investigasi internal terkait kasus ini. Jika dugaan tersebut terbukti, Rachmat Hidayat bisa diberhentikan secara tidak hormat oleh pejabat berwenang maupun yayasan kampus.
Namun, dalam pernyataannya, Rektor UNIBA Madura membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernikahan siri maupun menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan universitas.
“Siapa yang bilang begitu? Ada buktinya saya menyalahgunakan wewenang? Jangan menuduh tanpa dasar. Sejak kapan rektor punya kewenangan mengangkat dosen? Saya mau punya hubungan dengan siapa saja, apakah ada yang salah?” ujarnya dalam pesan WhatsApp, Sabtu (01/03/2025).
Dosen berinisial UM, yang namanya dikaitkan dalam kasus ini, juga membantah tuduhan bahwa ia adalah istri siri sang rektor. “Itu tidak benar. Semua ini hanya fitnah,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Namun, bantahan itu justru semakin memicu rasa penasaran publik. Jika semua ini hanya fitnah, mengapa belum ada langkah hukum dari pihak rektor untuk melaporkan pencemaran nama baik? Mengapa pihak yayasan masih melakukan investigasi jika tuduhan ini dianggap tidak berdasar?
Hingga berita ini diterbitkan, UNIBA Madura belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik yang mengguncang institusi mereka. Namun, satu hal yang pasti—skandal ini telah membuka babak kelam dalam dunia akademik Madura.
Jika bukti-bukti semakin menguat, maka nasib Rachmat Hidayat sebagai rektor dan ASN berada di ujung tanduk. Akankah hukum berbicara atau akankah skandal ini menguap begitu saja di tengah gelombang opini publik?
Yang jelas, kasus ini telah menjadi mimpi buruk bagi UNIBA Madura. Dan kini, semua mata tertuju pada hasil investigasi internal yang akan menentukan masa depan sang rektor—dan kredibilitas institusi pendidikan yang ia pimpin.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...