SUMENEP – Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan program bantuan mahasiswa dan kontroversi kebijakan internal. Sejumlah mahasiswa mengeluhkan pemotongan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), kebijakan diskriminatif dalam rekrutmen tenaga pengajar, serta dugaan penyalahgunaan aset universitas oleh pejabat kampus.
Dugaan Korupsi dalam Program KIP
Program KIP yang seharusnya membantu mahasiswa kurang mampu justru menjadi sumber polemik. Sejumlah mahasiswa mengaku tidak menerima dana yang seharusnya menjadi hak mereka. Ada yang mendapatkan hanya Rp800 ribu dari total Rp4,8 juta. Bahkan, beberapa mahasiswa tidak menerima dana sama sekali.
“Pemotongan bervariasi, ada yang dipotong Rp4 juta, ada juga yang tidak menerima sepeser pun,” kata salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya, Selasa (4/3/2025).
Investigasi awal mengarah pada keterlibatan seorang staf universitas berinisial FR. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian dana, tetapi belakangan muncul spekulasi bahwa lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk mantan Presiden Mahasiswa. Pihak universitas mengklaim bahwa FR telah diperiksa dan bahkan mengembalikan dana puluhan juta rupiah.
Namun, pernyataan ini tidak meredam kecurigaan mahasiswa. Hingga kini, belum ada transparansi terkait hasil investigasi lebih lanjut.
Kebijakan Internal yang Kontroversial
Selain dugaan korupsi, kebijakan internal Uniba juga menuai kritik. Salah satunya adalah pelarangan hubungan asmara antara dosen dan mahasiswa, yang justru menjadi bumerang ketika muncul isu bahwa rektor kampus diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang dosen berinisial UM.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa UM mendapat perlakuan khusus, termasuk fasilitas antar-jemput yang diberikan oleh pihak keluarga rektor. Status UM yang merupakan seorang janda semakin memperkuat spekulasi adanya hubungan spesial antara keduanya.
Di sisi lain, sistem rekrutmen tenaga pengajar di Uniba juga dipertanyakan. Kampus disebut melarang lulusan Universitas Wiraraja (Unija) menjadi dosen, tetapi seorang lulusan Unija berinisial RI justru berhasil masuk setelah diduga mendapat rekomendasi dari pejabat desa. Kini, RI disebut memiliki pengaruh besar di kampus dan menjadi orang kepercayaan rektor.
Intimidasi terhadap Korban Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual di lingkungan Uniba menjadi isu yang semakin memperburuk citra kampus. Aktivis Dear Jatim mengecam tindakan rektor yang diduga mengintimidasi seorang mahasiswi korban pelecehan seksual.
Menurut Farah Adiba, Kepala Divisi Advokasi & Investigasi Dear Jatim, korban justru dikeluarkan dari organisasi kampus setelah melaporkan kasusnya.
“Ini bentuk diskriminasi yang nyata terhadap korban kekerasan seksual. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan justru menekan korban,” kata Farah dalam pernyataannya kepada media.
Tindakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menuntut transparansi dan perlindungan terhadap korban.
Dugaan Penyalahgunaan Keuangan dan Aset Universitas
Selain isu program bantuan mahasiswa, penggunaan dana universitas juga dipertanyakan. Pendapatan dari sewa gedung kampus diduga tidak masuk ke kas universitas, melainkan dialihkan ke pihak tertentu.
Biaya wisuda yang dibebankan kepada mahasiswa juga menjadi sorotan. Meski pihak yayasan disebut telah menggratiskan biaya wisuda, mahasiswa tetap diminta membayar Rp500 ribu per orang. Hingga kini, belum ada laporan keuangan yang transparan terkait penggunaan dana tersebut.
Tak hanya itu, aset universitas diduga digunakan untuk kepentingan pribadi rektor dan orang-orang terdekatnya. Beberapa kendaraan kampus, termasuk mobil berplat M 17 T dan B, disebut digunakan untuk kepentingan di luar operasional kampus.
Dugaan Intervensi dalam Kelulusan Dosen
Di tengah berbagai isu yang melanda Uniba, muncul pula dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kelulusan seorang perempuan untuk menjadi dosen. Perempuan tersebut diduga memiliki hubungan khusus dengan rektor, yang disebut-sebut memberikan kemudahan dalam seleksi dosen.
Jika dugaan ini terbukti, maka hal ini tidak hanya mencoreng prinsip meritokrasi dalam dunia akademik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan terkait penyalahgunaan jabatan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berbagai dugaan yang mencuat di Uniba berpotensi masuk dalam ranah hukum, di antaranya:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 12 huruf e UU yang sama, yang melarang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur prinsip meritokrasi dalam rekrutmen tenaga pengajar. Jika benar ada intervensi dalam seleksi dosen, maka ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
Investigasi Berlanjut, Kampus Bungkam
Sejauh ini, Asosiasi Jurnalis Muda Independen (AJMI) Kabupaten Sumenep terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Uniba. Namun, pihak universitas hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai isu yang beredar.
Mahasiswa dan masyarakat mendesak agar transparansi ditegakkan, serta langkah hukum yang tegas diambil jika ada pelanggaran. Universitas yang seharusnya menjadi pusat intelektual dan moral justru dirundung isu penyalahgunaan wewenang.
Jika tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap institusi akademik ini akan semakin terkikis.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Uniba masih belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang mengguncang kampus.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...