SERIKATNEWS.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono X menetapkan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 yang ditandatangani Sultan HB X pada Jumat (20/3/2020).
Dalam keputusan tersebut disebutkan masa berlaku status tanggap darurat bencana corona mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Selanjutnya, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan corona, seperti kegiatan penyelamatan dan evakuasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengatakan dengan penetapan status tanggap darurat, maka Pemda DIY akan memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga (DTT) dari APBD 2020.
“Kalau DTT yang sudah ada kan Rp14 miliar, soal kebutuhan berapa nanti sesuai usulan,” kata Biwara Yuswantana.
Menurut Biwara, dengan penetapan status tersebut, Pemda DIY juga memiliki kemudahan untuk mengakses berbagai kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD) hingga masker.
“Kondisi Covid-19 di DIY ternyata dalam banyak hal sifatnya impor (penularan dari luar daerah). Untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif dan intensif untuk mencegah penularannya,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...