SERIKATNEWS.COM – Pengrusakan lingkungan hidup dan alam di Kabupaten Sumenep semakin masif terjadi dan dilakukan oleh para pengusaha tambang di Kabupaten Sumenep. Salah satunya melalui eksploitasi tambang fosfat dan galian C ilegal.
Atas marakanya tambang fosfat dan tambang galian c ilegal ini, MPR Madura Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kelima kalinya di kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (20/10/2022) siang.
Dengan maraknya aktivitas pertambangan ini MPR Madura khawatir akan dampak lingkungan yang akan dirasakan oleh masyarakat Sumenep ke depan, seperti banjir, longsor, kekurangan air bersih dan bencana alam lainnya.
“Kita tidak ingin kerusakan-kerusan alam ini terjadi di kabupaten yang sangat kita cintai ini. Kita akan menjaga Sumenep dari tangan-tangan pengusaha dan penguasa yang tak bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungannya,” teriak Hamidi dalam orasinya.
Pada momen unjuk rasa kali ini, MPR Madura Raya membawa persoalan dua tambang yang amat serius di Kabupaten Sumenep, yaitu:
- Tambang Fosfat di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan milik PT. Java Mining Fertilizo.
-
Dan 2. Kerusakan jalan raya Desa Batuan karena dilewati kendaraan berat bermuatan hasil galian C ilegal.
Tuntutan-Tuntutan
Di akhir orasinya, Hamidi membacakan tuntutan-tuntutannya di hadapan Asisten 1 Pemkab Sumenep, sebagai perwakilan bupati untuk menemui para aktivis MPR Madura Raya, sebagai berikut:
- MPR Madura Raya meminta salinan Foto Copy berkas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan milik PT. Java Mining Fertilizo.
-
Rekomendasikan pencabutan IUP PT. Java Mining Fertilizo pada tambang Fosfat di Desa Panaongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
-
Hentikan aktivitas eksploitasi tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan karena selain melanggar RT/RW Sumenep 2013-2033 juga tak memiliki izin eksploitasi tetapi hanya izin eksplorasi.
-
Segera perbaiki jalan raya Desa Batuan yang rusak akibat dilewati kendaraan berat bermuatan hasil galian c yang beroperasi di Desa Batuan sejak bertahun-tahun.
-
Pengusaha Galian C illegal di Desa Batuan harus membuat jalan sendiri, khusus kendaraan bermuatan hasil Galian C agar tidak merusak jalan umum atau masyarakat Batuan.
“Kita bersumpah, bahwa MPR Madura Raya tidak akan mundur selangkah pun demi menjaga lingkungan hidup dan alam kita dari kerakusan para penambang ilegal,” pungkas Hamidi.
Sementara Asisten Pemerintahan Setda Pemkab Sumenep, Didik Wahyudi berjanji akan menyampaikan tuntutan MPR kepada bupati, yang tidak bisa menemui demonstran karena berhalangan. Juga akan menyampaikan tuntutan itu kepada Pemerintah Provinsi.
Menyukai ini:
Suka Memuat...