SERIKATNEWS.COM – Penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel berhasil diamankan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyebarkan video tersebut untuk kepentingan menambah followers akun media sosialnya dan untuk memenangkan give away.
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan video tersebut dari sosial media, yang kemudian di-share kembli dengan masif.
“Mereka mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak,” kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/11/2020).
Akibat perbutannya tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini, Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Menyukai ini:
Suka Memuat...