SERIKATNEWS.COM – Warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum mengetahui seutuhnya akan pentingnya memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai akses jaminan di bidang ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Pernyataan demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep Heru Santoso saat diwawancarai sejumlah media di areal Pemda Sumenep, Kamis (2/5/2024).
Heru menilai masyarakat Kabupaten Sumenep masih rendah pengetahuannya tentang pentingnya memiliki kartu BPJS.
Salah satu penyebabnya adalah tidak tersampaikannya informasi secara utuh. Karena itu, perlu adanya kolaborasi dengan setiap pemerintah desa mengenai pendataannya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mendorong masyarakat agar memanfaatkan momen untuk menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan saat masyarakat mengalami masalah (musibah) waktu kerja maupun masalah lainnya,” katanya.
Heru mengajak warga Sumenep agar dapat memanfaatkan BPJS ketenagakerjaan sebagai salah satu perlindungan sosial maupun keselamatan.
“Masih banyak masyarakat kita yang belum memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga saat ini sebagaimana data yang ada,” katanya menjelaskan.
Heru melihat banyak masyarakat yang belum paham mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, terkadang BPJS Kesehatan disangka BPJS Ketenagakerjaan.
Kadis Naker menegaskan, Bupati Sumenep memiliki kebijakan tentang BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan tenaga kerja dan jaminan kematian.
“Untuk saat ini masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep sebanyak 5 ribu orang, dan itu ditanggung Pemerintah Daerah atau memakai APBD,” jelasnya.
Ia kemudian membeberkan, bahwa prioritas sasaran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang ditanggung APBD adalah pekerja rentan, seperti pembantu rumah tangga (PRT), tukang becak, petani, pedagang, dan buruh lainnya yang notabene bukan pekerja di perusahaan.
“Jadi saat masyarakat yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika mendapat musibah atau kecelakaan kerja bisa mendapatkan santunan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Begitu juga ketika berobat ke rumah sakit itu bisa ditanggung sampai pulih, beda dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...