JAMBI — Sejumlah wartawan diadang petugas polisi saat hendak melakukan wawancara (doorstop) dengan anggota Komisi III DPR RI yang tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) tertutup di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025). Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pembungkaman terhadap pers.
Kunker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, dan diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar beserta jajaran pejabat utama Polda dan para kapolres. Wartawan diketahui menunggu sejak pagi untuk dapat menanyakan sejumlah isu, termasuk perkembangan reformasi Polri yang disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Namun, para wartawan yang telah menunggu hingga enam jam dilarang melakukan wawancara langsung. Petugas Humas Polda Jambi menyatakan akan ada rilis resmi sebagai pengganti sesi doorstop.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, Sabtu (13/9).
“Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi, terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan,” tambahnya.
Suwandi menjelaskan, sedikitnya tiga wartawan telah menunggu berjam-jam untuk menanyakan isu terkini soal reformasi Polri, namun tetap tidak diperbolehkan melakukan wawancara.
Kecaman serupa datang dari Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan. Ia menegaskan wawancara cegat merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan tidak boleh dihalangi.
“Wartawan bekerja sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga menyayangkan sikap aparat kepolisian.
“Menegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi. Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan permintaan maaf. Ia mengklaim tidak ada niat menghalangi wartawan, hanya saja waktu yang sangat terbatas membuat sesi wawancara dibatalkan.
“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman. Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara, namun waktunya ternyata sangat mepet sekali,” jelas Mulia.
Kunker Komisi III DPR di Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut disebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP) dan dihadiri oleh jajaran penegak hukum daerah, termasuk Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.
Menyukai ini:
Suka Memuat...