SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian dan seorang anggota DPR dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Senin (13/8/2018).
Dua pejabat kementerian tersebut adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan (Bayu Teja Muliawan) dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Budiarso Teguh).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kemenkeu),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/9/2018).
Sedangkan anggota DPR Komisi XI, Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI Amin Santono.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur CV Palem Gunung Raya, Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Febri sebelumnya menjelaskan, KPK akan terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Febri menjelaskan bahwa pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah, hal inilah yang terus di dalami oleh KPK.
“(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” jelas Febri.
“Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.
KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.