SERIKATNEWS.COM – Penembakan terhadap Herman, pria diduga begal dalam video yang beredar di platform aplikasi WhatsApp berdurasi 26 detik terus mendapat sorotan publik. Salah satunya dari Forum Mahasiswa Madura, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penembakan petugas tersebut terjadi di depan sebuah toko swalayan JL, Raya Adirasa Kolor Sumenep, Minggu 13 Maret 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketua umum Forum Mahasiswa Madura (Formad) Jabodetabek, Syamsul Hidayat menyebut tragedi penembakan tersebut diduga kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dayat juga menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab, meski pria itu sudah roboh tersungkur di jalan, hujan tembakan terus mengalir.
“Ini sudah tidak menggunakan Prinsip Standar Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugas Polri,” katanya, Kamis 16 Maret 2022.
Berdasarkan rekaman video tersebut, pada menit ke 8 pria yang diketahui identitasnya bernama Herman (24) asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding itu sudah terkapar dilumpuhkan.
Aturan, menurut Syamsul Hidayat yang dilanggar dalam penembakan itu adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Tragedi ini menandakan perlunya adanya evaluasi terhadap Polres Sumenep. Evaluasi itu, perlu dilakukan pada Tim Resmob. Saya berharap Propam Polda Jawa Timur (Jatim) segera mengusut masalah itu seobyektif mungkin, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dayat, sapaan akrabnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...