Probolinggo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Pasuruan menekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/6/2023).
Penandatanganan kerjasama itu, dilanjutkan dengan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan dipimpin langsung Kajari Probolinggo David P. Duarsa, selaku Ketua Forum, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dina Diana Permata, Sekretaris Dinas PMPT Probolinggo, Sekdis Naker Probolinggo, Kabid Hub. Industrial Disnaker Probolinggo,Kepala BPJS Probolinggo, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim BPJS Kesehatan Pasuruan.
Pelaksanaan Rapat membahas adanya 17 Badan Usaha (BU) di Kab. Probolinggo belum patuh dalam pembayaran Iuran BPJS Kesehatan sampai dengan 2023 meskipun diamanatkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 Tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dimana telah diamanatkan kepada 30 Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah strategis yg diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS. khususnya dalam hal kepatuhan Badan Usaha ataupun peserta BPJS dalam pembayaran iuran kesehatan.
Dalam forum tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, mengatakan, ada beberapa penyebab perusahaan menunggak iuran atau tidak patuh. Diantaranya, kurangnya komunikasi dan informasi antara Person In Charge (PIC) pihak perusahaan dan BPJS Kesehatan.
Kemudian penyebab lainnya, menurutnya dalam perusahaan itu terdapat permasalahan keuangan atau memang pihak perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk memperoleh keuntungan lebih besar atau menghindari tanggung jawab sosial.
“Sehingga akibat dari penyebab itu, perusahaan akan merugikan pekerja untuk mendapatkan akses perlindungan jaminan kesehatan dan juga berpotensi merugikan citra perusahaan di mata publik, sanksi pencabutan peserta BPJS, sanksi denda pelayanan dan sanksi pidana,” kata Dina.
FORUM MoU : Kajari Kabupaten Probolinggo berswafoto usai acara kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. (Maf)
Sementara Kejari Kabupaten Probolinggo, David. P Duarsa mengatakan, Tidak semua BU di Kab. Probolinggo mendaftarkan pekerjanya masuk dalam BPJS Kesehatan, padahal berdasarkan pasal 14 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, Setiap WNI dan WNA yg sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, Wajib menjadi Anggota BPJS Kesehatan.
Penerapan sanksi terhadap BU yg tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan selain melanggar UU No.24 Tahun 2011 diperkuat PP No. 86 tahun 2013 dan Inspres No. 1 tahun 2022 maka dapat berupa sanksi tegas pencabutan Izin Usaha, Tidak bisa mengikuti Tender Proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan Paspor.
Karena itu, lanjut David, adanya Forum tersebut diharapkan bisa memecahkan problematika pelaksanaan program BPJS, seperti meningkatkan kepatuhan BU dalam mendaftarkan pekerjanya untuk ikut dalam program BPJS, sebab beberapa BU tidak membayar iuran dengan banyak alasan.
Sehingga, menurut David, solusi agar BU patuh dalam program ini melalui beberapa solusi, diantaranya memanggil pihak perusahaan yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini dari pihak Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kemudian membuat surat kesanggupan bayar, kalau tetap maka akan di somasi setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan terkahir penerapan sanksi pidana sesuai UU berlaku dan hal ini juga perlu ada kerjasama dengan pihak atau stakeholder lainnya,” pungkasnya.
SUMENEP – Kerusakan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Guluk-Guluk, Ketawang dan Pordapor di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura semakin memprihatinkan.
SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
SUMENEP – Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam
SUMENEP – Dugaan kejanggalan dalam pendistribusian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep
SUMENEP – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan