Penulis: Serikat News
Kamis, 11 Mei 2017 - 14:47 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
JAKARTA, Serikatnews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2017 yang jatuh pada hari Kamis 11 Mei 2017 kepada 678 orang narapidana dari total 1.769 orang Narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia. Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) 1 kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang, dan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.
“Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam siaran pers yang diterima Serikatnews.com pada Kamis (11/5).
Penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana (169 orang menerima RK1 dan 1 orang menerima RK2), di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana (78 orang RK1 dan 4 orang RK2) dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana (65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2).
Dusak menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Menurutnya, semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik,” ujar Dusak
.Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 149.648 orang dan Tahanan sebanyak 70.184 orang. Diberikannya Remisi pada Hari Raya Waisak kepada Narapidana beragama Budha di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan. (Arif K Fadholy)
Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) geram dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Probolinggo dalam menggagalkan pupuk
SERIKATNEWS.COM – Insiden penembakan oleh petugas kepolisian Polres Sumenep terhadap (alm) Herman karena diduga begal, kini terus memancing reaksi dari berbagai
SERIKATNEWS.COM – Setelah sehari sebelumnya aktivis GMNI geruduk Polres Sumenep, hari ini giliran Pemuda Penegak HAM (PP-HAM) mengepung Polres Sumenep,
SERIKATNEWS.COM – Penembakan terhadap Herman, pria diduga begal dalam video yang beredar di platform aplikasi WhatsApp berdurasi 26 detik terus mendapat
SERIKATNEWS.COM- Pinjaman Online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan
SERIKATNEWS.COM – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, tetapi menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dugaan keterlibatan elit politisi Golkar pada skandal