SERIKATNEWS.COM – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menekankan implementasi Omnibus Law yang sedang disusun saat ini, nantinya dapat menyerap investasi yang berkualitas bagi Indonesia.
Untuk itu, Andry menyarankan agar pemerintah melakukan pemetaan terhadap berbagai jenis investasi yang menjadi prioritas pada Omnibus Law.
“Pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan tidak,” kata Andry, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2020).
Menurut Andry, pemetaan tersebut perlu dilakukan agar tidak membiarkan seluruh jenis investasi asing masuk ke Indonesia. Artinya, pemerintah dapat menghindari antara investasi yang tidak berkualitas dan tidak menjadi prioritas.
“Jika fokus industri manufaktur maka investasi diarahkan ke sektor itu. Kalau Omnibus Law dengan gambaran seperti saat ini maka investasi masuk tanpa bisa difilter,” katanya.
Menurutnya, jika dalam Omnibus Law tidak ada pemetaan antara investasi prioritas, maka hasil yang akan didapat tidak bisa mendorong industri manufaktur ke depan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini investor enggan untuk berinvestasi di sektor manufaktur. Hal itu terlihat dari realisasi investasi didominasi sektor tersier daripada sekunder dan primer. Dampaknya, penyerapan tenaga kerja berbasis investasi juga semakin rendah dari tahun ke tahun.
Sebelumnya, BPS merilis realisasi industri pengolahan pada 2019 masing-masing tercatat tumbuh 3,85 persen di triwulan I, tumbuh 3,54 persen di triwulan II, tumbuh 4,14 persen di triwulan III, dan tumbuh 3,66 persen di triwulan IV.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...