SERIKATNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies memutuskan untuk membatalkan pembatasan transportasi umum dan mengembalikan jam operasional seperti biasa. Keputusan tersebut diambil setelah kebijakannya dikritik oleh Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, pembatasan KRL, TransJakarta dan MRT yang tinggal 20 persen menyebabkan penumpukan kendaraan terjadi di halte dan stasiun. Bahkan, penumpang harus mengantre di luar stasiun dan halte karena penumpang yang boleh masuk ke dalam dibatasi sesuai dengan kapasitas bus/gerbong yang dianjurkan, misalnya 1 gerbong MRT hanya 60 orang.
Dengan sejumlah arahan terkait penanganan dan penanggulangan virus corona, Kemudian Presiden Jokowi meminta layanan transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Dengan demikian, Anies menarik keputusan pembatasan jam operasional transportasi umum di Jakarta yang diumumkan pada Minggu (15/3/2020) tersebut.
“Sesuai arahan Pak Presiden terkait kendaraan umum massal untuk masyarakat maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelengaraan kendaraan umum di Jakarta dan akan kita laksanakan dengan social distancing secara disiplin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/3/2020).
“Kebijakan menjaga jarak juga tetap dilaksanakan. Caranya, dengan membatasi jarak antrean baik di halte maupun di stasiun. Artinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus dan per gerbong di setiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI. Juga pembatasan antrean di dalam halte dan di dalam stasiun,” tambah Anies.
Kemudian Anies menegaskan bahwa kebijakan menjaga jarak tetap dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran atau penularan covid-19. Dia mengatakan bahwa antrean akan dialihkan di luar stasiun dan halte. “Sekali lagi tujuannya untuk kurangi risiko penularan. Ini semua punya konsekuensi bahwa antrean akan lebih banyak di luar halte dan stasiun,” tegas Anies.
“Antrean di ruang terbuka dari diskusi dengan para ahli mengurangi tingkat risiko penularan daripada antrean dalam ruang tertutup. Maka itu pembatasan jumlah penumpang per gerbong dan bus ini penting untuk pastikan bahwa jarak fisik antara penumpang baik saat menuju kendaraan umum maupun selama di kendaraan tetap terjaga,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...