SERIKATNEWS.COM — Pemerintah kembali membuka operasi transportasi umum untuk mengangkut penumpang setelah sebelumnya sempat mengeluarkan peraturan penghentian layanan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Doni Monardo sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
“Guna melengkapi peraturan tentang PSBB, serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang,” kata Doni, Rabu (6/4/2020).
Dalam SE tersebut diterangkan, warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan harus memenuhi beberapa kriteria dengan sejumlah persyaratan.
Kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan pertahanan dan keamanan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh orang dalam kriteria tersebut adalah seperti surat tugas dan surat keterangan sehat.
“Menyiapkan surat tugas dari instansi tempatnya bekerja, menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test, menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan,” ujarnya.
Yang kedua adalah orang bepergian untuk melayat keluarga dekat yang meninggal dunia atau yang sedang sakit. Kriteria ini, diperlukan surat keterangan kematian dari keluarga atau surat rujukan dari rumah sakit beserta surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19.
“Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dinas kesehatan, puskesmas atau klinik kesehatan, beserta identitas diri dan surat keterangan kematian,” jelas Doni.
Adapun yang ketiga adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri dan orang yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah. Untuk PMI memerlukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
Sementara bagi pelajar/mahasiswa dari luar negeri perlu menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah. Surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 serta identitas diri juga dibutuhkan untuk kriteria ini.
“Setiap kegiatan perjalanan orang wajib mengikuti protokol kesehatan, pelanggar akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya.
Untuk pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, dilakukan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI, Polri dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.
“Pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut dan bandar udara,” terangnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...