SERIKATNEWS.COM – DPP PROJO menyampaikan pernyataan sikap mengenai situasi terkini setelah pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPR pada Senin yang lalu.
PROJO menyerukan kepada masyarakat agar penyampaian kritik, masukan, atau ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja dilakukan secara konstitusional melalui saluran hukum yang ada.
“PROJO meyakini bahwa segala masukan dan tanggapan tersebut untuk kebaikan bangsa dan negara,” kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Handoko mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan kebersamaan segenap komponen bangsa untuk mengatasinya. UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya mengatasinya.
Atas dasar tersebut, PROJO mengutuk keras pelaku tindak kerusuhan dan perusakan fasilitas umum yang diduga menyusupi demonstrasi berbagai kelompok mahasiswa dan buruh di sejumlah wilayah.
“Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan aktor intelektual serta penyandang dana di balik tindakan anarkistis tersebut,” tambah Handoko.
Dia menyampaikan bahwa PROJO mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja dapat diuji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Menyerukan kepada kader dan simpatisan PROJO di seluruh Tanah Air agar menahan diri dan tetap bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...